PEMILIHAN KETUA RT 06 RW I POLOSARI
KELURAHAN KEDUNGSARI
MAGELANG Th 2018
BERITA ACARA
HASIL MUSYAWARAH WARGA RT 06 RW I
KELURAHAN KEDUNGSARI
_____________________________________________________________
Berdasarkan hasil
musyawarah Warga RT06 RW I Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang pada Hari Sabtu Tanggal 11 NOPEMBER 2018 pukul 20.00 s/d 22.00 Wib bertempat di rumah Bp TOE DIAN , telah ditetapkan
pembentukan Panitia Pemilihan Ketua RT 06/RW I dengan susunan sebagai berikut :
1. Ketua : SUPRIYANTO
2. Sekretaris : IMAM SANTOSO
3. Anggota : WAHYU WIDODO
4. Anggota :WIDIYANTO
5. Anggota :SUBIYANTO
Demikian berita acara hasil
musyawarah ini dibuat dan disampaikan untuk diketahui dan agar menjadi
bahan selanjutnya.
KETUA RT 06 RW I
( BUDI SISWOYO )
TATA TERTIB
PEMILIHAN KETUA RT 06 RW I
KELURAHAN kEDUNGSARI
Sehubungan akan
berakhirnya kepengurusan Rukun Tetangga 06
RW I Periode 2015 s/d 2018 wilayah Kelurahan Kedungsari Kecamatan
Magelang Utara, dalam rangka Kelangsungan system administrasi Rukun Tetangga
diwilayah RW I Kelurahan Kedungsari . Maka dilaksanakan Pemilihan pengurus
Rukun Tetangga serta tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku dan
Kesepakatan Bersama.
PASAL I
Ketentuan
Umum
1. Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I dilakukan secara demokrasi
2.
Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I ditetapkan
dalam Forum Musyawarah Rukun Tetangga 06 Rw I yang mengacu pada PERDA NO 2
TAHUN 2012 Kota Magelang /
Kesepakatan Bersama
3. Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I di pilih melalui pemungutan suara.
PASAL
II
Panitia
Pemilihan Tetangga 06 Rw I.
1. Penyelenggara pemilihan Rukun Tetangga 06 Rw I
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan
2.
Panitia Pemilihan diangkat melalui Forum Musyawarah Rukun Tetangga 06. Panitia
Pemilihan bertanggung jawab kepada Forum Musyawarah Rukun Tetangga 06.
4. Panitia Pemilihan terdiri dari :
- Seorang
Ketua merangkap Anggota.
- Seorang
Sekretaris merangkap Anggota.
- 5
[ Lima ] orang Anggota.
Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Rukun Tetangga
;
1.
Menerima pendaftaran calon Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I.
2. Melakukan keabsahan persyaratan calon.
3 . Menetapkan calon pemilih.
4. Melaksanakan proses pemilihan dan perhitungan suara.
5. Menyiapkan kelengkapan teknis administrasi
pemilihan.
6. Menghimpun dan meneliti berkas dan usulan
pencalonan.
7. Menjaga keamanan kertas suara.
8. Memimpin sidang Musyawarah Pemilihan Rukun
Tetangga 06 Rw I.
9. Membuat Berita Acara Pemilihan.
10. Melaporkan hasil-hasil Pemilihan
kepada Forum Musyawarah Rukun Tetangga 06 Rw I.
11. Panitia Pemilihan Rukun Tetangga 06
Rw I dibantu oleh saksi yang langsung di
tentukan pada hari pelaksanaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga
PASAL
III
Hak
Memilih
Yang berhak memilih Ketua
Rukun Tetangga 06 Rw I adalah;
1. Pengurus Rukun Tetangga 06 Rw I yang ada diwilayah Rukun Tetangga 06 Rw I.
2. Warga Rt 06 Rw I yang berdomisili dan bertempat tinggal
diwilayah Rukun Tetangga 06 Rw I , berumur 17 (tujuh belas) tahun, memiliki
kartu tanda penduduk atau yang sudah menikah dan tidak dapat diwakili.
PASAL
IV
Syarat
Administrasi Calon Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I
1. Warga Negara Republik Indonesia, yang sekurang
– kurangnya berusia 21 ( Dua Puluh Satu ) tahun dan Berdomisili / bertempat
tinggal secara fisik diwilayah Rukun Tetangga 06 Rw I berturut-turut selama 3 ( Tiga ) tahun atau
satu periode masa bakti RT.
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
3. Tidak menjalani pidana penjara sesuai
keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena
melakukan tindakan pidana.
4. Sehat jasmani dan
Rohani.
PASAL V
Tata
Tertib Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 06
Rw I
1. Calon Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I langsung oleh masyarakat diwilayah Rukun
Tetangga 06 Rw I yang telah memenuhi syarat. dipilih
2. Pemilihan Calon Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I melalui pemungutan suara secara lansung umum
bebas serta rahasia. Demokratis
3. Peninjau maupun tamu tidak mempunyai hak
pendapat, saran serta suara.
PASAL
VI
Penetapan
Hasil Pemilihan Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I
.
1. Calon Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I yang mendapatkan suara terbanyak ditetapkan
sebagai Ketua Rukun Tetangga 06 Rw I.
2. Apabila terjadi perimbangan suara dengan
jumlah suara yang sama, maka dilakukan tahap II dengan para calon Ketua Rukun
Tetangga 06 Rw I tersebut yang sama
jumlah suaranya, jika hasil perolehan suara tetap sama sampai tahap III maka
dinyatakan calon gugur / batal.
PASAL
VII
Penutup
1. Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
2. Hal – hal yang belum diatur dalam tata Tertib
ini akan ditetapkan kemudian selama tidak bertentangan dengan aturan-aturan
yang ada.
Ditetapkan di
: Magelang
Tanggal : 20 Nopember 2018
Tanggal : 20 Nopember 2018
Pimpinan
Forum Musyawarah Rukun Tetangga 06 Rw I Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang.
KETUA SEKRETARIS
( SUPRIYANTO) ( IMAM SANTOSO)
BERITA ACARA PEMILIHAN KETUA RT06 RW I
KELURAHAN KEDUNGSARI
MAGELANG UTARA
__________________________
NOMOR : 02 / Musy RT / XI/2018
TANGGAL : 20 Nopember 2018
NOMOR : 02 / Musy RT / XI/2018
TANGGAL : 20 Nopember 2018
Pada hari ini Selasa tanggal Dua Puluh bulan Nopember
tahun Dua ribu delapan belas, yang
bertanda tangan dibawah ini Panitia Pemilihan RT dalam kegiatan
PEMILIHAN KETUA RT 06 RW I Kelurahan Kedungsari Kecamatan Magelang Utara
masa bhakti Th 2019 sampai Th 2021.
1. SUPRIYANTO :
Tokoh Masyarakat ( KETUA )
2. IMAM SANTOSO :
Tokoh Masyarakat ( SEKRETARIS )
3. WAHYUWIDODO : Masyarakat RT
06 RW I (
ANGGOTA
SUBIYANTO : Masyarakat RT 06 RW I ( ANGGOTA )
SUBIYANTO : Masyarakat RT 06 RW I ( ANGGOTA )
5. WIDIYANTO :
Masyarakat RT 06 RW I ( ANGGOTA )
Telah mengadakan Pertemuan
dalam :
- Kegiatan : Pemilihan Ketua RT 6 RW I Kelurahan Kedungsari Kec. Magelang Utara
- Tempat : Serambi Musholla Al’ Ikhlas Polosari RT 06 RW I Kelurahan Kedungsari
- Tanggal : 20 Nopember 2018
- Jumlah : 74 Orang
Berdasarkan Atas permusyawarahan dan permufakatan Dalam Forum Pemilihan Langsung bersama anggota
masyarakat setempat dalam lingkungan RT 06 RW I Kelurahan Kedungsari Kecamatan
Magelang Utara dan berdasarkan PERDA
TENTANG RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
Nomor : 2
Tahun 2012.
Maka Nama tersebut dibawah ini telah terpilih dan sah manjadi Ketua RT 06 RW I Kelurahan Kedungsari Kecamatan
Magelang Utara Masa Bhakti Tahun 2019 Sampai Tahun 2021.
- KETUA : GATOT SUSANTO
Demikian Berita Acara
ini dibuat dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
PANITIA PEMILIHAN RT 06 RW
KELURAHAN KEDUNGSARI
KELURAHAN KEDUNGSARI
1. SUPRIYANTO : 1.………………..,
2. IMAM SANTOSO : 2. ………………..
3. WAHYU WIDODO : 3. ………………..
4. WIDIYANTO : 4. …………………
5.SUBIYANTO : 5. …………………
Menyetujui,
Kepala Kelurahan
Kedungsari
( SAMSUL HERMANSYAH Bc.Hk )
FOTO - FOTO DOKUMENTASI
Pemilih Mak-Mak